Monday, November 1, 2010

Mobil Dinas Kesbangpol Matim Ilegal

 Laporan Edy Bau

BORONG, Pos Kupang.Com---Pengadaan mobil dinas untuk operasional pada Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol dan Linmas) Kabupaten Manggarai Timur (Matim) tahun anggaran 2010 dinilai ilegal oleh Komisi A DPRD Matim.  Pasalnya, dalam pembahasan di tingkat Komisi A DPRD Matim dan Badan Anggaran sebelum penetapan Perda APBD Matim 2010 pengadaan mobil itu telah dihapus.

Penilaian ini disampaikan anggota Komisi A DPRD Matim saat rapat kerjanya dengan mitra eksekutif di aula sidang DPRD Matim, Rabu (27/10/2010). 

Dalam rapat itu, komisi mempertanyakan pengadaan mobil dinas di instansi itu yang saat ini sudah digunakan. Menurut enam anggota Komisi A, pengadaan mobil dinas pernah diusulkan dalam pembahasan rapat komisi. Namun saat itu komisi menolak. Begitupun saat pembahasan di badan anggaran, pengadaan mobil dinas itu dihapus. Namun dalam pelaksanaannya, item pengadaan itu muncul lagi dalam APBD Matim tahun 2010 dengan pagu Rp 393 juta.
Menanggapi pertanyaan Dewan, Kepala Kesbangpol dan Linmas Matim, Paskalis Sirajudin, mengatakan, dasar  pengadaan mobil dinas adalah DIPA instansi itu. Sedangkan proses awalnya, dirinya tidak mengetahuinya karena saat itu dirinya belum menjabat sebagai kepala.  "Dasar pengadaannya adalah DIPA. Saat itu, Kesbangpol masih gabung dengan BPMPD," katanya.   
Penjelasannya kemudian dilanjutkan Sekretaris Kesbangpol, Robertus Bonafentura, S.E. Namun Robertus mengaku bahwa proses awal diikutinya karena saat itu dirinya masih menjabat sebagai Kabag Risalah Setwan Matim.

"Saat itu saya masih Kabag Risalah, jadi saya tahu bahwa pengadaan mobil ini dipending semua. Saya juga tidak tahu bagaimana proses pengadaan mobil ini. Soal butuh, kami sangat membutuhkan mobil ini untuk operasional," jelas Robertus.
Menanggapi hal ini, beberapa anggota komisi angkat bicara. "Pertanyaannya mengapa pembahasan di komisi dan badan anggaran pengadaan mobil ini didrop tapi akhirnya muncul di buku induk APBD," tanya Mensi Anam, anggota komisi.

Niko Martin mengatakan, pengadaan mobil itu merupakan pelanggaran terhadap Perda tentang APBD. "Ini merupakan pelanggaran terhadap Perda APBD. Sangat disesalkan karena pemerintah tidak mengindahkan rekomendasi politik DPRD. Pak Melki Carvalho harus dipanggil untuk mempertanggungjawabkan hal ini," tegas Martin.

Anggota komisi lainnya, Sipri Nejang, mengatakan, pembelian mobil dinas itu legal, namun prosesnya yang ilegal. "Pembelian mobil itu legal, namun prosesnya ilegal dan tugas Komisi A adalah membongkar semuanya itu," tegas Nejang.
Karena belum mendapat jawaban memuaskan dan jawaban dari Badan Kesbangpol dan  Linmas mengarah pada Kepala BPMPD, Melchior Carvalo, maka komisi lalu memutuskan untuk mengagendakan waktu tersendiri guna memanggil Carvalo.

Untuk diketahui, mobil dinas yang diduga ilegal itu merek Toyota Hilux warna hitam nomor polisi EB 974 yang saat ini digunakan untuk operasional instansi itu.
Mitra kerja eksekutif yang hadir dalam rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi A, Stanislaus Sudin, itu yakni Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Kesbangpol & Linmas, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) dan Dinas Sosial & Nakertrans. 

Sementara anggota Komisi A yang hadir, Mensi Anam, Sipri Nejang, Blasius Dasal, Niko Martin dan Adi Jehani. Rapat komisi sekitar pukul 10.00 wita berakhir pukul 14.00 wita. (gg)

1 comment:

  1. Mobil dinas ilegal......????? Sekda ilegal???Jangan-jangan bupati dan jajarannya juga ilegal....

    ReplyDelete

LAGU INDO-BARAT

1. Bad Man