Monday, March 8, 2010

Realisasi Pajak KPP Pratama Ruteng Mencapai 121 Miliar Rupiah Lebih

MANGGARAI ONLINE.....Realisasi pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ruteng yang mencakup Kabupaten Manggarai, Manggarai Barat dan Manggarai Timur tahun 2009 sebanyak RP 121.801.808.322 atau mencapai 130,79 Persen. Realisasi ini melampai target yang ditetapkan pada tahun 2009 sebesar Rp 93.125.924.000. Hal itu disampaikan Kasubag Umum KPP Pratama Ruteng, Valentinus Jemidin Rabu (24/02).

Jemidin menjelaskan, total pajak tersebut bersumber dari elemen PPh sebanyak 166,17 persen, PPN dan PTLL sebesar 131,58 persen, PBB dan BPHTB sebesar 102,83 persen. Sementara dari sumber pajak lainnya sebesar 80 Juta Rupiah lebih atau, 0,00 persen. Pihaknya menetapkan target pajak tahun 2010 ini sebesar 146,289 Miliar Rupiah atau meningkat 20,22 persen dari target tahun sebelumnya.

Jemidin menyebut hingga 31 Desember 2009 jumlah wajib pajak pada KPP Pratama Ruteng sebanyak 8.544 wajib pajak yang terdiri dari wajib pajak badan, bendaharawan dan wajib pajak orang pribadi. Wajib pajak terbanyak berasal dari kabupaten Manggarai sebanyak 6.771 wajib pajak. Disusul Manggarai Barat sebanyak 1.356 wajib pajak. Sementara dari Kabupaten Manggarai Timur hanya 417 Wajib Pajak yang sudah terdaftar di KPP Pratama Ruteng.

Menurut Jemidin kesadaran masyarakat di tiga kabupaten ini untuk membayar pajak cukup baik. Saat ini KPP Pratama Ruteng menempati urutan ke dua realisasi penerimaan pajak untuk tingkat Kantor Wilayah (Kanwil) Mataram.Meski demikian kata dia, kepatuhan para wajib pajak untuk menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) belum mencapai target. “ Walaupun realisasi penerimaan kita melampaui target tetapi kepatuhan untuk menyampaikan laporan SPT itu baru 28 persen dari 45 persen target nasional,” ungkap Jemidin.

Jemidin menambahkan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Kecuali itu ke depan pelayanan kepada masyarakat akan semakin ditingkatkan. “Sosialisasi dalam bentuk penyuluhan berkaitan dengan peraturan atau undang-undang perpajakan terus kita lakukan. Sehingga masyarakat itu bias mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya,” kata Jemidin.

Lebih lanjut Jemidin berharap masyarakat di Kabupaten Manggarai, Manggarai Barat dan Manggarai Timur secara sadar dan lebih proaktif membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini penting untuk kemajuan pembangunan daerah dan nasional. ***(Tadeus Tanggang)

No comments:

Post a Comment

LAGU INDO-BARAT

1. Bad Man